Kapankah Shalat Bisa Ditunda?
Kapankah Shalat Bisa Ditunda?
Menangguhkan shalat adalah menunda pelaksanaan shalat yang telah tiba waktunya. Menangguhkan shalat ada dua macam, yaitu menangguhkan pelaksanaan shalat hingga sebelum berakhirnya waktu shalat, dan menangguhkan pelaksanaan shalat hingga berakhirnya waktu shalat.
1. Menangguhkan shalat hingga berakhirnya waktu shalat
Shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya. Tidak boleh melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya dan tidak boleh juga melaksanakan shalat setelah waktu shalat habis.
Syekh Abu Malik Kamal bin Sayid as-Salim berkata, “Telah kita ketahui, bahwa para ulama sepakat atas ketidaksahan shalat seseorang yang menyengaja shalat sebelum masuk waktunya, demikian juga orang yang menyengaja untuk shalat setelah keluarnya waktu shalat, maka shalatnya juga tidak sah.” (Shahih Fiqih Sunnah : I/258)
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (an-Nisa’ : 103)
Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan shalat di waktu-waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Karena waktu adalah hal terpenting, bahkan syarat sah shalat seseorang. Karenanya, shalat Zhuhur harus dilaksanakan setelah tergelincirnya matahari hingga bayangan benda sama panjang dengan benda aslinya. Shalat Ashar harus dilaksanakan setelah bayangan benda lebih panjang daripada benda aslinya hingga tenggelamnya matahari. Shalat Maghrib harus dilaksanakan setelah tenggelamnya matahari hingga hingga hilangnya senja merah. Shalat Isya harus dilaksanakan dari hilangnya senja merah hingga terbitnya fajar Shubuh. Dan shalat Shubuh harus dilaksanakan dari terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari.
Allah telah menyiapkan pahala dan keutamaan-keutamaan bagi yang melaksanakan shalat pada waktunya.
Lihatlah, bagaimana Allah memuji orang-orang yang melaksanakan shalat pada waktunya, Allah berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (al-Ma’arij : 34)
Ibnu Mas’ud menegaskan, “Pada waktu shalat yang telah ditentukan”.
Bahkan, melaksanakan shalat pada waktunya merupakan amalan yang paling utama dan dicintai Allah, dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridhainya- berkata, “Aku bertanya kepada Nabi n, “Amalan apa yang paling dicintai Allah?”, Beliau n menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku berkata, “Kemudian apa lagi?” Beliau n menjawab, “Berbakti kepada orang tua.” Aku berkata, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (Riwayat Bukhari : 527)
Bagaimana jika seseorang menangguhkan shalat hingga berakhirnya waktu shalat tanpa alasan syar’i?
Tidak diragukan, bahwa menangguhkan shalat hingga berakhirnya waktu shalat tanpa alasan syar’i maka pelakunya terancam oleh firman Allah,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. (al-Ma’un : 4-5)
Bahkan, orang yang menangguhkan shalat hingga keluar waktu shalat, pada hakikatnya dia telah melakukan dosa besar. Allah berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”. (Maryam : 59)
Sebagian salaf menafsirkan, bahwa maksud “menyia-nyiakan shalat” adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan.
Kapankah seseorang boleh menangguhkan shalat hingga keluar waktu shalat?
Ada beberapa sebab yang membolehkan seseorang menangguhkan shalat hingga keluar waktunya. Di antaranya:
a. Ketiduran atau lupa
Jikalau seseorang ketiduran atau lupa hingga waktu shalat habis, sedangkan dirinya belum melaksanakan shalat, maka dia tidak berdosa. Namun, dia berkewajiban untuk meng-qadha’ shalat yang terlewatkan saat dia bangun tidur atau saat dia ingat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi b,
مَنْ ناَمَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهاَ إِذاَ ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ عَلَيْهِ إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa ketiduran tidak shalat atau lupa tidak shalat, maka hendaklah dia shalat saat dia ingat, tidak ada kafarah atasnya kecuali qadha’” (Riwayat Bukhari: 597)
b. Terpaksa
Jika seseorang dipaksa untuk meninggalkan shalat, dilarang untuk shalat dengan isyarat, atau dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak memungkinkan baginya shalat, maka dia termasuk orang yang mendapatkan keringanan untuk menangguhkan shalat hingga habis batas waktu yang ditentukan. Namun, jika dia mampu mendirikan shalat meskipun dengan isyarat, maka wajib baginya untuk shalat pada waktunya dan tidak ada kewajiban atasnya untuk mengulangi shalat yang dikerjakan hanya dengan isyarat.
c. Menjamak dua shalat
Orang yang menjamak dua shalat dengan jamak ta’khir, maka dia mengerjakan shalat pertama di waktu shalat kedua. Bentuk pelaksanaan shalat ini, seakan-akan dia menangguhkan shalat yang telah tiba waktunya hingga keluar waktu shalat yang telah ditentukan.
d. Takut yang berlebih
Jika seseorang sedang ketakutan yang berlebih, sehingga dia tidak mampu shalat meskipun hanya dengan hatinya, maka dia mendapatkan keringanan untuk menangguhkan shalat meskipun sampai habis waktu yang telah ditentukan. Sebab, jika dia nekat untuk shalat, maka dia tidak menyadari apa yang dia ucapkan dan lakukan, seperti halnya Nabi yang shalat Ashar saat tenggelamnya matahari saat perang Khandak.
2. Menangguhkan shalat hingga sebelum berakhirnya waktu shalat
Jika ada yang bertanya, “Bukankah waktu shalat merupakan kewajiban yang luas waktunya? bisa dikerjakan selama batasan waktu yang telah ditentukan syariat masih ada?”
Jawabannya: Ya, memang benar, bahwa shalat itu kewajiban yang luas waktunya, artinya boleh dikerjakan di akhir waktu. Namun, perlu kita ketahui, mengerjakan shalat di awal waktu adalah sebuah keutamaan, kecuali shalat Isya’, shalat Isya dianjurkan untuk diakhirkan jika memang tidak menyebabkan terlewatkannya shalat Isya’ dan jamaah.
Bahkan Anas bin Malik memandang, menangguhkan shalat yang telah tiba waktunya hingga sebelum waktu shalat habis adalah perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi n dan merupakan salah satu bentuk penyia-nyiaan terhadap ibadah shalat.
Dalam sebuah hadits disebutkan, Zuhri berkata, “Aku mendatangi Anas bin Malik saat beliau di Damaskus, saat itu beliau menangis, lalu aku bertanya kepadanya, ‘Apa yang menyebabkanmu menangis?’ Beliau menjawab, ‘Sekarang ini aku tidak menemukan sebuah perkara yang aku temukan pada zaman Nabi saw kecuali tinggal perkara shalat saja, namun shalat sekarang ini telah disia-siakan.’” (Riwayat Bukhari : 530)
Kapan seseorang boleh menangguhkan shalat hingga sebelum waktu shalat ? dan bagaimana hukum shalatnya?
Secara umum, shalat yang dikerjakan bukan di awal waktu itu sah, namun dia tidak mendapatkan pahala keutamaan shalat di awal waktu, kecuali ada alasan syar’i yang mengharuskan dia untuk menunda pelaksanaan shalat dari awal waktu. Di antara sebab tersebut adalah :
a. Jika menangguhkan shalat dari awal waktu itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih khusyu’ maka diperbolehkan seseorang menangguhkan shalat dari awal waktu. Sebagai contoh, seorang yang sedang dalam perjalanan dan bersamaan dengan masuknya waktu shalat, jika dia shalat di awal waktu, maka dia harus bertayamum karena tidak ada air, namun, jika dia tunda, maka dia bisa mengerjakan shalat dengan berwudhu dan masih bisa shalat di waktu yang ditentukan, maka dia boleh menangguhkan shalat.
b. Jika dia sedang melakukan sebuah pekerjaan yang jika dia tinggalkan untuk shalat di awal waktu, maka bisa menyebabkan dia melanggar batasan agama lainnya. Misalnya, seseorang yang menggembala kambing, saat tiba waktu shalat, kambing-kambing mendekati tanaman tetangga, jika dia tinggalkan untuk shalat di awal waktu, maka kambing-kambingnya akan merusak tanaman tersebut, karenanya, dia boleh menangguhan shalat dari awal waktu, selama tidak sampai keluar dari waktu yang ditentukan oleh syariat. Wallahu A’lam.
Demikianlah, semoga pembahasan ini bisa membawa sedikit pencerahan bagai pembaca yang belum mengetahuinya. (***)
Sumber : http://majalahsakinah.com/
0 komentar