Harmony Clean Flat Responsive WordPress Blog Theme

Hukum Bertetangga dalam Islam

12.36 pencari tuhan 0 Comments Category : , , ,

hukum-bertetangga-dalam-islam-pencari-tuhan
Hukum Bertetangga dalam Islam

Hukum Bertetangga dalam IslamIslam adalah agama yang penuh kasih sayang. Hidup rukun dalam bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam islam. Jika umat islam memberikan perhatian niscaya akan tercipta kehidupan masyarakat yang tentram, aman dan nyaman.

Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya" (HR Bukhari & Muslim)

Penting dan besarnya kedudukan tetangga bagi seorang muslim sehingga membuat islam memerintahkan umatnya untuk berbuat baik kepada tetangga kita. Seperti tertuang dalam firman Nya :

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutuNya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS An Nisa: 36)

Maka jelas sekali bahwa berbuat baik terhadap tetangga adalah akhlak yang sangat mulia dan sangat ditekankan penerapannya, karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Semua bentuk akhlak yang baik adalah sikap yang selayaknya diberikan kepada tetangga kita. Diantaranya adalah bersedekah kepada tetangga jika memang membutuhkan. Bahkan anjuran bersedekah kepada tetangga ini sangat ditekankan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

لَيْسَ الْـمُؤْمِنُ الَّذيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إلَى جَنْبِهِ
Bukan mukmin, orang yang kenyang perutnya sedang tetangga sebelahnya kelaparan” (HR. Al Baihaqi)

Disamping anjuran, syariat islam juga memberikan ancaman terhadap orang yang lalai berbuat baik terhadap tetangga. Bahkan Rasulullah SAW menafikan keimanan dari orang yang menyakiti tetangga dengan lisan. Rasullulah pernah bersabda :

"Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: 'Siapa itu wahai rasulullah?'. Beliau menjawab: 'Orang yang tetanggnya tidak aman dari bawa'iqnya (kejahatannya)" (HR Bukhari & Muslim)

Bawa’iq maksudnya culas, khianat, zhalim dan jahat. Barangsiapa yang tetangganya tidak aman dari sifat itu, maka ia bukanlah seorang mukmin. Hadits ini juga menjelaskan tentang larangan menjahati tetangga, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dalam bentuk perkataan, yaitu tetangga mendengar hal-hal yang membuatnya terganggu dan resah.

Semoga Bermanfaat.

RELATED POSTS

0 komentar